13 April 2023 15:14

Kepada

Yth. Kepala Perangkat Daerah

Di -

Tempat

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas untuk melakukan Penilaian Kinerja.

Saat ini penilaian terhadap penyedia yang telah selesai melaksanakan pekerjaannya 100% pada paket e-Purchasing oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing perangkat daerah sangat rendah, oleh sebab itu perlu dilakukan percepatan penilaian untuk memudahkan proses evaluasi terhadap penyedia barang/jasa yang ada.

Terkait dengan hal tersebut di atas, diharapkan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk menugaskan Bendahara Pengeluaran Masing-Masing Perangkat Daerah untuk menambah checklist persyaratan penilaian terhadap penyedia barang/jasa berupa screenshot penilaian pada form penilaian penyedia yang terdapat pada aplikasi e-purchasing sebagai syarat penerbitan SPP dan SPM.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.





Lampiran: