13 April 2023 15:14
Kepada
Yth. Kepala Perangkat Daerah
Di -
Tempat
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas untuk melakukan Penilaian Kinerja.
Saat ini penilaian terhadap penyedia yang telah selesai melaksanakan pekerjaannya 100% pada paket e-Purchasing oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing perangkat daerah sangat rendah, oleh sebab itu perlu dilakukan percepatan penilaian untuk memudahkan proses evaluasi terhadap penyedia barang/jasa yang ada.
Terkait dengan hal tersebut di atas, diharapkan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk menugaskan Bendahara Pengeluaran Masing-Masing Perangkat Daerah untuk menambah checklist persyaratan penilaian terhadap penyedia barang/jasa berupa screenshot penilaian pada form penilaian penyedia yang terdapat pada aplikasi e-purchasing sebagai syarat penerbitan SPP dan SPM.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.