13 Mei 2023 12:32

Salah satu kewajiban Pejabat Pemubuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa baik melalui Tender , Non Tender, Pencatatan Non Tender, Pencatatan Swakelola maupun E-Purchasing (e-katalog) wajib meng Input data Kontrak dan wajib memberikan penilaian akhir Pekerjaan Penyedia dalam aplikasi SPSE.

https://eproc.lkpp.go.id/news/read/804/e-kontrak